NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak adalah nomor identifikasi yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak kepada Wajib Pajak. NPWP digunakan dalam setiap transaksi pajak dan administrasi pajak. Setiap Wajib Pajak di Indonesia wajib memiliki NPWP. Untuk mengecek NPWP, Anda dapat mengunjungi situs https://ereg.pajak.go.id/ceknpwp. Berikut adalah langkah-langkahnya:
1. Buka Situs https://ereg.pajak.go.id/ceknpwp
Pertama-tama, buka situs https://ereg.pajak.go.id/ceknpwp di browser Anda.
2. Isi Kolom Captcha
Setelah situs terbuka, Anda akan diminta untuk mengisi kolom captcha. Captcha bertujuan untuk memastikan bahwa Anda bukan robot atau program komputer yang mencoba mengakses situs.
3. Masukkan Nomor NPWP
Setelah Anda berhasil memasukkan captcha, selanjutnya masukkan nomor NPWP yang ingin Anda cek. Pastikan nomor yang Anda masukkan sudah benar dan lengkap.
4. Klik Tombol Cari
Setelah memasukkan nomor NPWP, klik tombol cari. Situs akan memproses data dan menampilkan hasil pencarian.
5. Lihat Hasil Pencarian
Setelah proses pencarian selesai, situs akan menampilkan hasil pencarian. Hasil pencarian akan menampilkan informasi mengenai nama pemilik NPWP, alamat, dan status NPWP.
6. Selesai
Itulah langkah-langkah untuk mengecek NPWP dengan mudah di https://ereg.pajak.go.id/ceknpwp. Pastikan Anda selalu memiliki NPWP yang valid dan terdaftar di Direktorat Jenderal Pajak. Dengan memiliki NPWP yang valid, Anda dapat melakukan transaksi pajak dan administrasi pajak dengan lancar.