Kamu pasti sering melihat warna TNKB kendaraan bermotor yang berbeda-beda di jalan raya. Warna ini sebenarnya memiliki arti dan kode yang harus kamu ketahui. Dalam artikel ini, kamu akan mempelajari arti dan kode warna TNKB kendaraan bermotor. Simak terus artikel ini!
1. Warna TNKB Kendaraan Bermotor Berdasarkan Jenis Kendaraan
Warna TNKB kendaraan bermotor berbeda-beda berdasarkan jenis kendaraan. Berikut adalah penjelasan warna TNKB kendaraan bermotor berdasarkan jenis kendaraan:
- Biru: kendaraan pribadi
- Kuning: kendaraan dinas
- Hitam: kendaraan operasional
- Merah: kendaraan angkutan umum
- Hijau: kendaraan khusus (ambulan, pemadam kebakaran, dll)
- Abu-abu: kendaraan militer
2. Warna TNKB Kendaraan Bermotor Berdasarkan Wilayah
Selain berdasarkan jenis kendaraan, warna TNKB kendaraan bermotor juga berbeda-beda berdasarkan wilayah. Berikut adalah penjelasan warna TNKB kendaraan bermotor berdasarkan wilayah:
- DKI Jakarta: hitam
- Jawa Barat: putih
- Jawa Tengah: merah
- Jawa Timur: biru
- Banten: kuning
- Bali: hijau
3. Kode TNKB Kendaraan Bermotor
Selain warna, TNKB kendaraan bermotor juga memiliki kode yang harus kamu ketahui. Kode TNKB kendaraan bermotor terdiri dari 4 angka dan 2 huruf. Berikut adalah penjelasan kode TNKB kendaraan bermotor:
- Angka pertama dan kedua menunjukkan wilayah asal kendaraan
- Angka ketiga dan keempat menunjukkan jenis kendaraan
- Huruf pertama menunjukkan masa berlaku STNK (A=1995, B=1996, C=1997, dst)
- Huruf kedua menunjukkan bulan berlaku STNK (A=Januari, B=Februari, C=Maret, dst)
4. Warna TNKB Kendaraan Bermotor Baru
Jika kamu ingin membeli kendaraan baru, kamu harus tahu warna TNKB kendaraan bermotor baru. Berikut adalah penjelasan warna TNKB kendaraan bermotor baru:
- Biru muda: kendaraan pribadi
- Kuning muda: kendaraan dinas
- Hitam: kendaraan operasional
- Merah muda: kendaraan angkutan umum
- Hijau muda: kendaraan khusus (ambulan, pemadam kebakaran, dll)
- Abu-abu: kendaraan militer
5. Warna TNKB Kendaraan Bermotor Lama
Jika kamu memiliki kendaraan lama, kamu harus tahu warna TNKB kendaraan bermotor lama. Berikut adalah penjelasan warna TNKB kendaraan bermotor lama:
- Biru tua: kendaraan pribadi
- Kuning tua: kendaraan dinas
- Hitam: kendaraan operasional
- Merah tua: kendaraan angkutan umum
- Hijau tua: kendaraan khusus (ambulan, pemadam kebakaran, dll)
- Abu-abu: kendaraan militer
6. Cara Mengganti Warna TNKB Kendaraan Bermotor
Jika kamu ingin mengganti warna TNKB kendaraan bermotor, kamu harus memenuhi beberapa persyaratan. Berikut adalah cara mengganti warna TNKB kendaraan bermotor:
- Melakukan permohonan penggantian warna TNKB kendaraan bermotor ke SAMSAT
- Melampirkan KTP, STNK, dan BPKB kendaraan
- Melampirkan surat keterangan kehilangan atau kerusakan STNK jika STNK hilang atau rusak
- Melampirkan surat pernyataan tidak dalam sengketa kendaraan
- Membayar biaya administrasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku
7. Kesimpulan
Warna TNKB kendaraan bermotor memiliki arti dan kode yang harus kamu ketahui. Kamu harus tahu warna TNKB kendaraan bermotor berdasarkan jenis kendaraan, wilayah, kendaraan baru, dan kendaraan lama. Selain itu, kamu juga harus tahu kode TNKB kendaraan bermotor dan cara mengganti warna TNKB kendaraan bermotor. Semoga artikel ini bermanfaat bagi kamu!