Surat Izin Mengemudi atau SIM merupakan dokumen penting bagi seseorang yang ingin mengemudi kendaraan bermotor. Di Indonesia, terdapat tiga jenis SIM, yaitu SIM A, SIM B, dan SIM C. SIM A merupakan jenis SIM yang diperuntukkan bagi pengendara sepeda motor dan mobil. Bagi Anda yang ingin membuat SIM A, berikut adalah syarat dan cara yang harus diketahui.
Syarat Membuat SIM A
Untuk dapat membuat SIM A, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi, antara lain:
- Warga Negara Indonesia yang berusia minimal 17 tahun
- Mengisi formulir permohonan SIM
- Membayar biaya administrasi sesuai ketentuan
- Melampirkan fotokopi KTP dan KK
- Melampirkan surat keterangan sehat dari dokter
- Melampirkan surat keterangan lulus ujian teori dan praktik
Cara Membuat SIM A
Setelah memenuhi syarat-syarat di atas, berikut adalah langkah-langkah untuk membuat SIM A:
- Datang ke kantor SAMSAT terdekat dengan membawa persyaratan yang diperlukan
- Mengambil formulir permohonan SIM dan mengisi data diri dengan lengkap
- Melakukan pembayaran biaya administrasi sesuai ketentuan
- Mengikuti tes kesehatan yang dilakukan oleh dokter di klinik yang telah ditunjuk
- Mengikuti ujian teori dan praktik sesuai jadwal yang telah ditentukan
- Jika lulus ujian, maka SIM A akan diterbitkan dan dapat diambil di kantor SAMSAT
Ujian Teori SIM A
Ujian teori SIM A terdiri dari 25 soal dengan waktu pengerjaan selama 30 menit. Soal-soal yang keluar pada ujian teori tersebut meliputi tentang tanda-tanda lalu lintas, aturan berkendara, dan teknik mengemudi yang baik dan benar. Untuk dapat lulus ujian teori, peserta ujian harus menjawab minimal 20 soal dengan benar.
Ujian Praktik SIM A
Ujian praktik SIM A dilakukan di lapangan dengan menggunakan kendaraan bermotor yang telah disediakan oleh pihak SAMSAT. Peserta ujian akan diuji kemampuan berkendara dan mematuhi aturan lalu lintas yang berlaku. Peserta ujian harus memperlihatkan kemampuan dalam hal mengemudi, memarkir, dan berbelok dengan baik dan benar. Untuk dapat lulus ujian praktik, peserta ujian harus memperoleh nilai minimal 70 dari skala 100.
Biaya Membuat SIM A
Biaya membuat SIM A bervariasi tergantung pada daerah dan kebijakan pihak SAMSAT setempat. Namun, secara umum biaya pembuatan SIM A sekitar Rp. 150.000 hingga Rp. 250.000. Biaya tersebut meliputi biaya administrasi, ujian teori dan praktik, serta biaya cetak SIM.
Kesimpulan
Membuat SIM A membutuhkan persyaratan dan prosedur yang harus dipenuhi. Syarat-syarat tersebut meliputi usia minimal 17 tahun, mengisi formulir permohonan SIM, membayar biaya administrasi, melampirkan fotokopi KTP dan KK, serta melampirkan surat keterangan sehat dari dokter dan surat keterangan lulus ujian teori dan praktik. Ujian teori terdiri dari 25 soal dan waktu pengerjaan selama 30 menit, sedangkan ujian praktik dilakukan di lapangan dengan menggunakan kendaraan bermotor. Biaya membuat SIM A bervariasi tergantung pada daerah dan kebijakan pihak SAMSAT setempat.