Sim Bekasim di Bekasi? Begini Cara Perpanjangnya

Posted on

Source: bing.com

Sim Bekasim adalah surat izin mengemudi yang dikeluarkan oleh Pemkot Bekasi. Hal ini bertujuan untuk mengurangi kejahatan yang terjadi di wilayah Bekasi. Namun, banyak di antara kita yang masih bingung tentang bagaimana cara memperpanjang Sim Bekasim yang sudah habis masa berlakunya. Artikel ini akan memberikan panduan lengkap untuk memperpanjang Sim Bekasim Anda.

Apa itu Sim Bekasim?

Source: bing.com

Sim Bekasim adalah Surat Izin Mengemudi (SIM) khusus yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kota Bekasi. SIM Bekasim hanya berlaku di wilayah Kota Bekasi dan sekitarnya. Penerbitan SIM Bekasim bertujuan untuk mengurangi tingkat kejahatan di wilayah Bekasi, khususnya tindak pencurian kendaraan bermotor dan penodongan.

Cara Perpanjang Sim Bekasim di Bekasi

Source: bing.com

Untuk memperpanjang Sim Bekasim, Anda bisa mengikuti langkah-langkah berikut:

  1. Siapkan dokumen-dokumen yang diperlukan, seperti KTP, Kartu Keluarga, Surat Izin Mengemudi (SIM) lama, dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) kendaraan yang digunakan.
  2. Datang ke Kantor Satuan Lalu Lintas Polres Bekasi atau ke Kantor Samsat Kota Bekasi.
  3. Ambil nomor antrian dan tunggu giliran dipanggil.
  4. Serahkan dokumen-dokumen yang telah disiapkan dan bayar biaya administrasi yang ditentukan.
  5. Tunggu proses verifikasi dan cetak ulang SIM Bekasim Anda.
  6. Selesai.

Syarat Memperpanjang Sim Bekasim

Source: bing.com

Untuk memperpanjang Sim Bekasim, Anda harus memenuhi beberapa syarat berikut:

  1. Warga negara Indonesia atau Warga Negara Asing (WNA) yang memiliki izin tinggal tetap.
  2. Telah memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) Bekasim.
  3. Memiliki STNK kendaraan bermotor yang masih berlaku.
  4. Tidak sedang dalam masa penangguhan atau dicabut haknya mengemudikan kendaraan bermotor.

Biaya Perpanjang Sim Bekasim

Source: bing.com

Biaya perpanjang Sim Bekasim tergantung pada jenis SIM yang Anda miliki. Berikut adalah biaya perpanjang SIM Bekasim per jenisnya:

  • SIM A: Rp. 200.000,-
  • SIM B1: Rp. 225.000,-
  • SIM B2: Rp. 225.000,-
  • SIM C: Rp. 250.000,-

Jangka Waktu Perpanjangan Sim Bekasim

Source: bing.com

Jangka waktu perpanjangan Sim Bekasim sama dengan jangka waktu SIM pada umumnya, yaitu 5 tahun. Setelah 5 tahun, Anda diharuskan untuk memperpanjang kembali SIM Bekasim Anda.

Kesimpulan

Memperpanjang Sim Bekasim cukup mudah dan tidak memerlukan banyak persyaratan. Yang penting, pastikan Anda memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan dan membayar biaya administrasi yang ditentukan. Dengan memperpanjang Sim Bekasim, Anda dapat merasa lebih aman dan nyaman saat berkendara di wilayah Bekasi.