Plat Nomor Ponorogo: Simak Aturan dan Cara Pembuatannya

Posted on

Source: bing.com

Plat nomor merupakan identitas kendaraan yang wajib dipasang pada kendaraan bermotor. Dalam pembuatannya, setiap daerah memiliki aturan dan cara pembuatan yang berbeda-beda. Begitu juga dengan Plat Nomor Ponorogo.

Aturan Pembuatan Plat Nomor Ponorogo

Source: bing.com

Aturan pembuatan Plat Nomor Ponorogo mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 17 Tahun 2016 tentang Registrasi Kendaraan Bermotor. Berikut adalah aturan pembuatan Plat Nomor Ponorogo:

  • Plat nomor kendaraan bermotor yang berlaku di Ponorogo adalah plat nomor wilayah Jawa Timur (N).
  • Setiap kendaraan bermotor yang terdaftar di Ponorogo wajib menggunakan Plat Nomor Ponorogo.
  • Plat Nomor Ponorogo terdiri dari 3 huruf dan 4 angka dengan format huruf pertama “N”.
  • Warna huruf pada Plat Nomor Ponorogo adalah hitam dengan latar belakang putih.
  • Ukuran plat nomor kendaraan bermotor yang berlaku di Ponorogo adalah 27,5 cm x 16,5 cm.

Cara Pembuatan Plat Nomor Ponorogo

Source: bing.com

Untuk pembuatan Plat Nomor Ponorogo, Anda dapat mengikuti beberapa langkah berikut:

  1. Persiapkan dokumen kendaraan bermotor, seperti STNK dan BPKB.
  2. Datang ke Samsat Ponorogo untuk melakukan registrasi kendaraan bermotor.
  3. Setelah melakukan registrasi, Anda akan mendapatkan nomor registrasi kendaraan bermotor.
  4. Datang ke bengkel atau tempat pembuatan Plat Nomor Ponorogo yang telah terdaftar di Samsat Ponorogo.
  5. Setelah plat nomor selesai dibuat, Anda dapat membayar biaya pembuatan Plat Nomor Ponorogo di tempat pembuatan.
  6. Setelah membayar biaya pembuatan, Anda dapat memasang Plat Nomor Ponorogo pada kendaraan bermotor.

Penutup

Source: bing.com

Pembuatan Plat Nomor Ponorogo harus mengikuti aturan yang berlaku. Dengan mengetahui aturan dan cara pembuatan Plat Nomor Ponorogo, Anda dapat memasang plat nomor secara benar dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Selain itu, pastikan juga untuk selalu membawa dokumen kendaraan bermotor saat berkendara untuk menghindari sanksi dari pihak berwenang.