STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) merupakan dokumen penting yang harus dimiliki oleh setiap pemilik kendaraan bermotor. STNK berfungsi sebagai bukti kepemilikan kendaraan dan izin untuk mengemudikan kendaraan di jalan raya. Namun, STNK memiliki masa berlaku yang terbatas dan harus diperpanjang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Persyaratan Perpanjang STNK
Untuk melakukan perpanjangan STNK, pemilik kendaraan harus memenuhi beberapa persyaratan sebagai berikut:
- Kendaraan bermotor yang akan diperpanjang STNK-nya harus terdaftar di Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (SAMSAT).
- Pemilik kendaraan harus membawa STNK asli dan fotokopi KTP (atau surat kuasa apabila STNK akan diperpanjang oleh orang lain).
- Apabila kendaraan bermotor masih dalam masa uji kir, maka pemilik kendaraan harus membawa bukti hasil uji kir.
- Apabila kendaraan bermotor masih dalam masa garansi, maka pemilik kendaraan harus membawa bukti garansi.
- Pemilik kendaraan harus membawa bukti pembayaran pajak kendaraan terakhir (atau surat keterangan pajak bermotor).
- Jika kendaraan bermotor memiliki surat izin mengemudi (SIM), maka pemilik kendaraan harus membawa SIM asli dan fotokopi.
Proses Perpanjangan STNK
Setelah memenuhi persyaratan perpanjangan STNK, pemilik kendaraan dapat melakukan proses perpanjangan dengan cara sebagai berikut:
- Membayar pajak kendaraan di kantor SAMSAT atau melalui bank yang bekerja sama dengan SAMSAT.
- Membawa STNK, KTP, dan bukti pembayaran pajak kendaraan terakhir ke kantor SAMSAT.
- Mendapatkan tanda terima perpanjangan STNK dari petugas SAMSAT.
- Menunggu STNK yang telah diperpanjang dikirimkan ke alamat pemilik kendaraan.
Jadwal Perpanjangan STNK
Masa berlaku STNK kendaraan bermotor adalah 5 tahun. Oleh karena itu, pemilik kendaraan harus melakukan perpanjangan STNK setiap 5 tahun sekali. Untuk memudahkan pemilik kendaraan, SAMSAT telah menetapkan jadwal perpanjangan STNK sebagai berikut:
- Bulan Januari untuk kendaraan bermotor dengan nomor polisi genap.
- Bulan Februari untuk kendaraan bermotor dengan nomor polisi ganjil.
- Bulan Maret untuk kendaraan bermotor dengan nomor polisi genap.
- Bulan April untuk kendaraan bermotor dengan nomor polisi ganjil.
- Bulan Mei untuk kendaraan bermotor dengan nomor polisi genap.
- Bulan Juni untuk kendaraan bermotor dengan nomor polisi ganjil.
- Bulan Juli untuk kendaraan bermotor dengan nomor polisi genap.
- Bulan Agustus untuk kendaraan bermotor dengan nomor polisi ganjil.
- Bulan September untuk kendaraan bermotor dengan nomor polisi genap.
- Bulan Oktober untuk kendaraan bermotor dengan nomor polisi ganjil.
- Bulan November untuk kendaraan bermotor dengan nomor polisi genap.
- Bulan Desember untuk kendaraan bermotor dengan nomor polisi ganjil.
Konsekuensi Tidak Memperpanjang STNK
Pemilik kendaraan yang tidak memperpanjang STNK-nya dapat dikenakan sanksi administratif dan pidana. Sanksi administratif yang dapat dikenakan adalah denda dan/atau penahanan kendaraan. Sanksi pidana yang dapat dikenakan adalah kurungan dan/atau denda.
Kesimpulan
Perpanjangan STNK kendaraan bermotor adalah hal yang penting untuk dilakukan oleh pemilik kendaraan. Dengan memperpanjang STNK secara tepat waktu, pemilik kendaraan dapat menghindari sanksi administratif dan pidana yang dapat dikenakan. Oleh karena itu, pemilik kendaraan harus memenuhi persyaratan perpanjangan STNK dan mengikuti proses perpanjangan yang berlaku.