Bagi Anda yang sering bepergian ke luar negeri, memiliki paspor yang masih berlaku tentu menjadi keharusan. Paspor merupakan bukti identitas yang dikeluarkan oleh pemerintah untuk memudahkan proses perjalanan ke luar negeri. Namun, tahukah Anda berapa lama masa berlaku dari paspor tersebut?
Berapa Lama Masa Berlaku Paspor?
Masa berlaku dari paspor setiap negara berbeda-beda. Di Indonesia, masa berlaku paspor tergantung pada jenis paspor yang Anda miliki. Paspor biasa memiliki masa berlaku selama 5 tahun, sedangkan paspor diplomatik dan dinas memiliki masa berlaku selama 3 tahun.
Masa berlaku paspor dimulai sejak tanggal paspor tersebut diterbitkan. Jadi, jika paspor Anda diterbitkan pada tanggal 1 Januari 2020 dan masa berlakunya 5 tahun, maka paspor Anda akan berlaku hingga tanggal 1 Januari 2025.
Apa yang Terjadi Jika Paspor Sudah Kadaluarsa?
Jika masa berlaku paspor sudah habis, maka paspor tersebut dianggap tidak berlaku lagi dan tidak bisa digunakan untuk melakukan perjalanan ke luar negeri. Anda harus membuat paspor baru untuk bisa melakukan perjalanan ke luar negeri kembali.
Jika Anda terpaksa harus melakukan perjalanan ke luar negeri namun paspor sudah kadaluarsa, Anda bisa mengajukan permohonan pembuatan paspor baru di kantor Imigrasi terdekat dengan membawa dokumen-dokumen yang diperlukan.
Bagaimana Cara Memperpanjang Masa Berlaku Paspor?
Jika masa berlaku paspor sudah mendekati habis, Anda bisa memperpanjang masa berlaku paspor tersebut. Namun, tidak semua jenis paspor bisa diperpanjang masa berlakunya. Paspor biasa tidak bisa diperpanjang masa berlakunya, sedangkan paspor diplomatik dan dinas bisa diperpanjang masa berlakunya.
Untuk memperpanjang masa berlaku paspor, Anda harus mengajukan permohonan di kantor Imigrasi terdekat dengan membawa dokumen-dokumen yang diperlukan. Biaya yang harus dibayarkan untuk memperpanjang masa berlaku paspor juga berbeda-beda tergantung pada jenis paspor yang Anda miliki.
Apa Saja Dokumen yang Dibutuhkan untuk Membuat Paspor Baru?
Untuk membuat paspor baru, Anda harus mengajukan permohonan di kantor Imigrasi terdekat dengan membawa dokumen-dokumen yang diperlukan. Berikut adalah dokumen-dokumen yang biasanya dibutuhkan:
- KTP asli dan fotokopi
- KK asli dan fotokopi
- Akta kelahiran asli dan fotokopi
- Surat nikah (jika sudah menikah) asli dan fotokopi
- Surat keterangan domisili asli dan fotokopi
- Foto berwarna ukuran 4×6 sebanyak 2 lembar
Jika Anda sudah memenuhi semua persyaratan di atas, maka Anda bisa mengajukan permohonan pembuatan paspor baru di kantor Imigrasi terdekat. Setelah proses pembuatan selesai, paspor akan dikirimkan ke alamat yang Anda daftarkan dalam waktu beberapa hari.
Conclusion
Paspor adalah dokumen penting yang harus Anda miliki jika sering bepergian ke luar negeri. Masa berlaku dari paspor tergantung pada jenis paspor yang Anda miliki, namun umumnya paspor biasa memiliki masa berlaku selama 5 tahun. Jangan lupa untuk memperhatikan masa berlaku dari paspor Anda dan segera membuat paspor baru jika masa berlakunya sudah habis.