Setiap pengemudi di Indonesia wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk dapat mengemudikan kendaraan di jalan raya. SIM A adalah jenis SIM yang diberikan kepada pengemudi kendaraan roda dua dengan kapasitas mesin di atas 50 cc. Setiap SIM memiliki masa berlaku tertentu, dan setelah masa berlaku habis, pengemudi harus memperpanjang SIM-nya agar tetap sah digunakan. Berikut adalah biaya dan persyaratan perpanjang SIM A tahun 2023.
Biaya Perpanjang SIM A Tahun 2023
Biaya perpanjang SIM A di tahun 2023 adalah sebesar Rp 100.000,-. Biaya ini berlaku untuk semua wilayah di Indonesia dan tidak ada perbedaan biaya antara daerah satu dengan daerah lainnya. Namun, biaya perpanjangan SIM A ini dapat berbeda-beda tergantung pada kebijakan masing-masing Satuan Lalu Lintas (Satlantas) di setiap wilayah.
Persyaratan Perpanjang SIM A Tahun 2023
Untuk memperpanjang SIM A, pengemudi harus memenuhi beberapa persyaratan berikut:
- Melampirkan SIM asli yang sudah habis masa berlakunya
- Melampirkan Kartu Keluarga (KK) atau Akta Kelahiran
- Melampirkan KTP atau Surat Keterangan Domisili (SKD)
- Melampirkan Surat Keterangan Sehat dan tidak buta warna dari dokter
- Melampirkan pas foto terbaru berwarna ukuran 4×6 cm sebanyak 2 lembar
- Melakukan uji kesegaran jasmani dan rohani di Satlantas setempat
Setelah memenuhi semua persyaratan tersebut, pengemudi dapat langsung mengajukan permohonan perpanjangan SIM A di Satlantas setempat. Proses perpanjangan SIM A akan memakan waktu sekitar 1-2 minggu.
Penutup
Demikianlah biaya dan persyaratan perpanjang SIM A tahun 2023. Pastikan untuk memperpanjang SIM A Anda sebelum masa berlakunya habis agar tetap sah digunakan. Selalu patuhi aturan lalu lintas dan jangan melanggar rambu-rambu yang ada di jalan raya. Selamat berkendara!