DC Pinjol atau yang dikenal dengan istilah debt collector pinjaman online saat ini menjadi sorotan masyarakat. Keluhan-keluhan terkait cara penagihan yang dilakukan oleh DC Pinjol kerap kali terdengar di kalangan masyarakat. Salah satu pertanyaan yang seringkali muncul adalah berapa lama DC Pinjol boleh mengejar dan meneror kontak para peminjam?
Cek Perjanjian Pinjaman
Sebelum membahas mengenai berapa lama DC Pinjol meneror kontak, perlu diketahui bahwa hal tersebut terkait dengan perjanjian pinjaman yang telah disetujui oleh peminjam. Peminjam sebaiknya memahami dengan baik isi perjanjian pinjaman dan ketentuan pembayaran yang tertera di dalamnya. Hal ini dapat membantu peminjam untuk menghindari penagihan yang berlebihan dari DC Pinjol.
Undang-Undang Perlindungan Konsumen
Selain itu, DC Pinjol juga harus memperhatikan undang-undang perlindungan konsumen yang ada di Indonesia. Menurut Pasal 8 ayat 1 huruf e Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, pelaku usaha dilarang menagih konsumen dalam jumlah dan waktu yang tidak semestinya.
DC Pinjol Boleh Menagih Selama 2 Tahun
Meskipun demikian, DC Pinjol masih diperbolehkan untuk menagih peminjam yang telah telat membayar selama 2 tahun sejak jatuh tempo. Hal ini sesuai dengan Pasal 5 ayat 2 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.
Penalti Bagi DC Pinjol yang Melanggar Peraturan
Bagi DC Pinjol yang melanggar peraturan yang ada, dapat dikenakan sanksi oleh otoritas yang berwenang. Pasal 45 ayat 2 POJK Nomor 77/POJK.01/2016 mengatur bahwa pelanggaran terhadap ketentuan yang ada dapat dikenakan sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha.
Tips Mengatasi Penagihan Berlebihan dari DC Pinjol
Bagi peminjam yang merasa mendapatkan penagihan yang berlebihan dari DC Pinjol, dapat melakukan beberapa tips berikut:
- Minta bukti tagihan yang jelas dan rinci
- Minta penjelasan mengenai biaya-biaya yang ditagihkan
- Bicarakan masalah ini dengan keluarga atau teman terdekat
- Melaporkan kejadian ini ke otoritas yang berwenang jika mendapat penagihan yang tidak semestinya
Kesimpulan
DC Pinjol diperbolehkan untuk menagih peminjam yang telat membayar selama 2 tahun sejak jatuh tempo. Meskipun demikian, DC Pinjol tetap harus memperhatikan undang-undang perlindungan konsumen yang ada di Indonesia dan tidak melakukan penagihan yang berlebihan. Bagi peminjam yang mengalami penagihan yang berlebihan, dapat melakukan beberapa tips untuk mengatasi masalah tersebut.