SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian adalah dokumen yang diterbitkan oleh kepolisian yang berisi tentang catatan kriminal seseorang selama tinggal di wilayah Indonesia. Dokumen ini biasanya dibutuhkan untuk keperluan administrasi, seperti melamar pekerjaan atau mengurus visa. Namun, banyak orang yang masih bingung tentang jadwal pelayanan SKCK. Berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk mendapatkan SKCK? Di sini, kami akan membahas tentang jadwal pelayanan SKCK.
Jam Operasional Pelayanan SKCK
Jam operasional pelayanan SKCK bervariasi di setiap kantor polisi. Namun, pada umumnya, jam operasional pelayanan SKCK dimulai dari pukul 08.00 pagi hingga 14.00 siang. Jika ingin mengurus SKCK, sebaiknya datang ke kantor polisi pada jam-jam tersebut untuk menghindari antrian yang terlalu panjang.
Jadwal Pelayanan SKCK di Setiap Daerah
Jadwal pelayanan SKCK di setiap daerah juga berbeda-beda. Namun, pada umumnya, kantor polisi di pusat kota memiliki jadwal pelayanan SKCK yang lebih panjang dibandingkan dengan kantor polisi di daerah pinggiran. Sebaiknya, cek jadwal pelayanan SKCK di kantor polisi terdekat atau hubungi nomor telepon yang tersedia untuk mengetahui jadwal pelayanan SKCK yang berlaku di daerah Anda.
Persyaratan untuk Mengurus SKCK
Untuk mengurus SKCK, Anda harus memenuhi persyaratan tertentu. Persyaratan tersebut antara lain:
- Melampirkan fotokopi KTP yang masih berlaku
- Melampirkan pas foto berwarna dengan latar belakang merah dan ukuran 4×6 cm
- Membawa materai senilai Rp 6.000
Pastikan Anda memenuhi semua persyaratan tersebut sebelum mengurus SKCK. Jika ada persyaratan tambahan, Anda bisa menanyakan langsung ke petugas yang bertugas di kantor polisi.
Proses Pengambilan SKCK
Proses pengambilan SKCK tergantung dari kebijakan masing-masing kantor polisi. Namun, pada umumnya, proses pengambilan SKCK meliputi tahapan-tahapan sebagai berikut:
- Mendaftar dan mengambil formulir di loket pelayanan SKCK
- Mengisi formulir dengan lengkap dan benar
- Membayar biaya administrasi dan materai
- Menyerahkan formulir dan persyaratan yang dibutuhkan ke petugas yang bertugas
- Menunggu SKCK selesai dibuat
- Mengambil SKCK yang sudah jadi
Waktu yang Dibutuhkan untuk Mendapatkan SKCK
Waktu yang dibutuhkan untuk mendapatkan SKCK tergantung dari kebijakan masing-masing kantor polisi. Namun, pada umumnya, waktu yang dibutuhkan untuk mendapatkan SKCK adalah antara 1-3 hari kerja setelah formulir dan persyaratan yang dibutuhkan sudah diserahkan ke petugas yang bertugas. Namun, ada juga kantor polisi yang memberikan layanan SKCK yang lebih cepat, yaitu dalam waktu 1-2 jam setelah formulir dan persyaratan yang dibutuhkan sudah diserahkan.
Biaya untuk Mengurus SKCK
Biaya untuk mengurus SKCK bervariasi di setiap kantor polisi. Namun, pada umumnya, biaya untuk mengurus SKCK adalah sekitar Rp 30.000-50.000. Biaya tersebut biasanya sudah termasuk biaya administrasi dan materai.
Kesimpulan
Jadi, itulah jadwal pelayanan SKCK di setiap kantor polisi. Jangan lupa untuk memenuhi persyaratan yang dibutuhkan dan membayar biaya administrasi dan materai. Pastikan juga untuk datang pada jam operasional pelayanan SKCK untuk menghindari antrian yang terlalu panjang. Semoga informasi ini bermanfaat bagi Anda yang ingin mengurus SKCK.