Ganti-Ganti Nama, Apa Boleh dan Apa Tidak?

Posted on

Ganti-Ganti NamaSource: bing.com

Bisa jadi Anda pernah mendengar atau bahkan mengenal beberapa orang yang sudah melakukan ganti nama. Alasan seseorang mengganti nama bisa beragam, mulai dari ingin mengubah nasib, mencari identitas baru, hingga menghindari masalah keamanan. Namun, apakah ganti nama itu boleh dilakukan begitu saja tanpa ada konsekuensi?

Dasar Hukum Ganti Nama di Indonesia

Dasar Hukum Ganti Nama Di IndonesiaSource: bing.com

Ganti nama di Indonesia diatur oleh Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Pasal 61 ayat (1) UU tersebut menyatakan bahwa setiap orang berhak memperoleh pengakuan, penegasan, dan perlindungan hukum atas nama dan keberadaannya.

Namun, ganti nama tidak bisa dilakukan sembarangan. Pasal 67 ayat (2) UU Administrasi Kependudukan menyatakan bahwa ganti nama hanya dapat dilakukan atas dasar alasan yang dapat dipertanggungjawabkan dan tidak merugikan kepentingan orang lain atau masyarakat luas.

Alasan yang Dapat Diterima untuk Ganti Nama

Alasan Yang Dapat Diterima Untuk Ganti NamaSource: bing.com

Beberapa alasan yang dapat diterima untuk melakukan ganti nama antara lain:

  • Perubahan identitas gender
  • Menghindari ancaman keamanan
  • Mengubah nama yang dianggap buruk atau tidak pantas
  • Mengganti nama karena adopsi atau pernikahan

Selain itu, ganti nama juga bisa dilakukan jika nama yang digunakan saat ini tidak sesuai dengan identitas diri, seperti nama yang terlalu panjang atau sulit diucapkan.

Alasan yang Tidak Dapat Diterima untuk Ganti Nama

Alasan Yang Tidak Dapat Diterima Untuk Ganti NamaSource: bing.com

Sementara itu, beberapa alasan yang tidak dapat diterima untuk ganti nama antara lain:

  • Untuk menghindari utang atau kewajiban hukum
  • Untuk mengelabui orang atau lembaga tertentu
  • Untuk kepentingan komersial atau bisnis
  • Untuk menghilangkan jejak kriminalitas

Jika Anda melakukan ganti nama dengan alasan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan atau merugikan kepentingan orang lain atau masyarakat luas, Anda bisa terkena sanksi hukum.

Prosedur Ganti Nama di Indonesia

Prosedur Ganti Nama Di IndonesiaSource: bing.com

Bagi Anda yang ingin melakukan ganti nama, ada beberapa prosedur yang harus diikuti, antara lain:

  1. Mengajukan permohonan ganti nama ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat.
  2. Melampirkan dokumen-dokumen pendukung, seperti KTP, akta kelahiran, dan surat keterangan dari instansi terkait.
  3. Melakukan pemeriksaan kesehatan dan sidik jari.
  4. Membayar biaya administrasi yang telah ditentukan.
  5. Menunggu proses persetujuan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

Setelah permohonan disetujui, nama baru akan dicantumkan dalam KTP dan dokumen resmi lainnya.

Kesimpulan

Ganti nama bisa dilakukan dengan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan dan tidak merugikan kepentingan orang lain atau masyarakat luas. Namun, ganti nama tidak bisa dilakukan sembarangan dan harus mengikuti prosedur yang telah ditetapkan. Jika Anda merasa perlu melakukan ganti nama, pastikan alasan yang Anda berikan dapat dipertanggungjawabkan dan tidak melanggar hukum.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *