Bagi warga Jakarta, membayar pajak kendaraan bermotor adalah kewajiban yang harus dipenuhi setiap tahunnya. Namun, tidak semua orang tahu cara untuk mengecek pajak kendaraan secara online. Apalagi jika Anda tidak memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK), maka akan semakin sulit. Berikut adalah cara mudah dan cepat untuk mengecek pajak kendaraan DKI tanpa NIK.
Cara Pertama: Menggunakan Aplikasi Samsat Online
Langkah pertama yang dapat Anda lakukan adalah mengunduh aplikasi Samsat Online pada smartphone Anda. Aplikasi ini tersedia di Google Play Store dan App Store. Setelah mengunduh dan menginstal aplikasi ini, ikuti langkah-langkah berikut:
- Buka aplikasi Samsat Online
- Pilih “Cek Pajak Kendaraan”
- Masukkan nomor polisi kendaraan Anda
- Klik “Cari”
- Anda dapat melihat informasi pajak kendaraan Anda
Dengan menggunakan aplikasi Samsat Online, Anda dapat dengan mudah mengecek pajak kendaraan Anda tanpa perlu menggunakan NIK.
Cara Kedua: Menggunakan Website Samsat DKI Jakarta
Langkah kedua yang dapat Anda lakukan adalah menggunakan website Samsat DKI Jakarta. Berikut adalah langkah-langkahnya:
- Buka halaman website Samsat DKI Jakarta
- Pilih “Cek Pajak Kendaraan”
- Masukkan nomor polisi kendaraan Anda
- Klik “Cari”
- Anda dapat melihat informasi pajak kendaraan Anda
Dengan menggunakan website Samsat DKI Jakarta, Anda juga dapat dengan mudah mengecek pajak kendaraan Anda tanpa perlu menggunakan NIK.
Cara Ketiga: Mengunjungi Kantor Samsat
Jika Anda kesulitan mengecek pajak kendaraan secara online atau melalui aplikasi, maka cara terakhir yang dapat Anda lakukan adalah dengan mengunjungi kantor Samsat. Di sana, petugas akan membantu Anda untuk mengecek pajak kendaraan Anda. Pastikan Anda membawa dokumen kendaraan, seperti STNK dan BPKB, serta dokumen identitas diri.
Sekarang, Anda tidak perlu khawatir lagi jika tidak memiliki NIK saat ingin mengecek pajak kendaraan. Dengan cara-cara di atas, Anda dapat dengan mudah dan cepat mengecek pajak kendaraan DKI Jakarta.