Jika Anda adalah seorang pengusaha, maka Anda pasti sudah mengetahui mengenai NIB atau Nomor Induk Berusaha. NIB adalah nomor yang diberikan kepada setiap pengusaha sebagai identitas resmi untuk kegiatan usahanya. NIB ini sangat penting karena nantinya akan digunakan untuk mengurus berbagai izin usaha seperti SIUP, TDP, dan sebagainya.
Namun, bagaimana cara mengecek NIB secara online dengan mudah dan cepat? Simak ulasan berikut ini:
1. Kunjungi Website OSS
OSS atau Online Single Submission adalah portal resmi pemerintah yang digunakan untuk mengurus berbagai izin usaha. Untuk mengecek NIB, Anda bisa langsung mengunjungi website OSS di https://oss.go.id/.
Setelah itu, pilih opsi “Cek NIB” yang terdapat di halaman utama OSS. Anda akan diarahkan ke halaman baru yang berisi formulir pencarian NIB.

2. Isi Formulir Pencarian NIB
Setelah masuk ke halaman formulir pencarian NIB, isilah kolom yang tersedia dengan data yang diminta seperti nama perusahaan, jenis badan usaha, dan lain-lain. Pastikan data yang Anda masukkan sudah benar dan sesuai dengan data yang tertera di dokumen NIB Anda.
Jika sudah selesai mengisi formulir, klik tombol “Cari” untuk memulai proses pencarian NIB.

3. Periksa Hasil Pencarian
Setelah proses pencarian selesai, Anda akan diarahkan ke halaman baru yang berisi hasil pencarian NIB. Jika NIB Anda sudah terdaftar, maka akan muncul informasi lengkap mengenai perusahaan Anda seperti alamat, jenis usaha, dan sebagainya.
Namun, jika NIB Anda belum terdaftar, maka akan muncul notifikasi yang menyatakan bahwa NIB Anda belum terdaftar di database OSS. Jika hal ini terjadi, segera hubungi Kantor Pelayanan Terpadu (KPT) atau Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) terdekat untuk mengurus NIB Anda.

4. Manfaatkan Fitur Login
Jika Anda sudah memiliki akun di OSS, maka Anda bisa memanfaatkan fitur login untuk mengakses berbagai layanan yang disediakan oleh OSS. Salah satu layanan yang bisa Anda akses adalah layanan pengajuan perizinan usaha secara online.
Dengan mengakses layanan ini, Anda bisa mengajukan berbagai izin usaha seperti SIUP, TDP, dan sebagainya dengan mudah dan cepat tanpa harus datang ke Kantor Pelayanan Terpadu (KPT) atau Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) terdekat.

5. Pastikan Data NIB Anda Selalu Terbaru
Terakhir, pastikan data NIB Anda selalu terbaru dan sesuai dengan data perusahaan Anda yang sebenarnya. Jangan lupa untuk memperbarui NIB Anda jika terjadi perubahan data seperti alamat, jenis usaha, dan sebagainya.
Dengan data NIB yang selalu terbaru dan sesuai, Anda akan lebih mudah dalam mengurus berbagai izin usaha yang dibutuhkan oleh perusahaan Anda.

Nah, itu tadi cara mudah dan cepat untuk mengecek NIB secara online. Dengan mengecek NIB secara online, Anda bisa memastikan bahwa NIB Anda sudah terdaftar di database OSS dan siap digunakan untuk mengurus berbagai izin usaha. Semoga informasi ini bermanfaat untuk Anda!