Biaya Perpanjangan SIM C 2023: Berapa Sih Harganya?

Posted on

Sim C 2023Source: bing.com

Apa itu SIM C?

SIM C adalah surat izin mengemudi kendaraan bermotor roda dua dan tiga, serta mobil jenis sedan dan pick-up yang berlaku di Indonesia. SIM C memiliki masa berlaku tertentu dan harus diperpanjang setiap habis masa berlakunya. Pada tahun 2023, biaya perpanjangan SIM C mengalami beberapa perubahan. Berapa sih harganya?

Biaya Perpanjangan SIM C di Tahun 2023

Untuk tahun 2023, biaya perpanjangan SIM C akan mengalami kenaikan. Hal ini sesuai dengan kebijakan pemerintah yang mengatur tentang biaya perpanjangan SIM. Adapun biaya perpanjangan SIM C di tahun 2023 adalah sebagai berikut:

Biaya Perpanjangan Sim C 2023Source: bing.com

1. Biaya perpanjangan SIM C umum Rp 125.000,-

2. Biaya perpanjangan SIM C golongan A Rp 100.000,-

3. Biaya perpanjangan SIM C golongan B1 Rp 150.000,-

4. Biaya perpanjangan SIM C golongan B2 Rp 200.000,-

5. Biaya perpanjangan SIM C golongan C Rp 225.000,-

Bagaimana Cara Perpanjang SIM C?

Untuk melakukan perpanjangan SIM C, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh pemegang SIM C. Adapun persyaratan tersebut, antara lain:

Perpanjangan Sim CSource: bing.com

1. KTP asli dan fotokopi

2. SIM C asli dan fotokopi

3. Surat keterangan sehat dari dokter

4. Surat izin mengemudi dari kantor polisi setempat

5. Biaya perpanjangan SIM

Setelah persyaratan terpenuhi, pemegang SIM C bisa datang ke kantor polisi setempat untuk melakukan perpanjangan SIM C. Langkah-langkah yang harus dilakukan, antara lain:

1. Mengambil nomor antrian

2. Melakukan pembayaran biaya perpanjangan SIM

3. Melakukan tes kesehatan

4. Melakukan ujian teori

5. Melakukan ujian praktek

6. Mengambil SIM C yang telah diperpanjang

Bagaimana Jika SIM C Sudah Kadaluarsa?

Jika SIM C sudah kadaluarsa, maka pemegang SIM C harus melakukan perpanjangan SIM C sesegera mungkin. Hal ini untuk menghindari sanksi dari pihak kepolisian. Jika terlambat melakukan perpanjangan SIM C, maka pemegang SIM C akan dikenakan denda.

Adapun sanksi yang diberikan oleh pihak kepolisian jika SIM C sudah kadaluarsa, antara lain:

1. Tidak boleh mengemudi kendaraan bermotor

2. Dikenakan denda

3. Kendaraan bermotor tidak boleh dipergunakan selama SIM C kadaluarsa

Kesimpulan

Perpanjangan SIM C di tahun 2023 mengalami kenaikan biaya. Adapun biaya perpanjangan SIM C umum sebesar Rp 125.000,-. Namun, biaya perpanjangan SIM C golongan A, B1, B2, dan C memiliki harga yang berbeda. Untuk melakukan perpanjangan SIM C, pemegang SIM C harus memenuhi beberapa persyaratan dan melalui beberapa tahap ujian. Jika SIM C sudah kadaluarsa, maka pemegang SIM C harus segera melakukan perpanjangan SIM C untuk menghindari sanksi dari pihak kepolisian.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *