Apa itu SIM C?
SIM C adalah surat izin mengemudi kendaraan bermotor roda dua dan tiga, serta mobil jenis sedan dan pick-up yang berlaku di Indonesia. SIM C memiliki masa berlaku tertentu dan harus diperpanjang setiap habis masa berlakunya. Pada tahun 2023, biaya perpanjangan SIM C mengalami beberapa perubahan. Berapa sih harganya?
Biaya Perpanjangan SIM C di Tahun 2023
Untuk tahun 2023, biaya perpanjangan SIM C akan mengalami kenaikan. Hal ini sesuai dengan kebijakan pemerintah yang mengatur tentang biaya perpanjangan SIM. Adapun biaya perpanjangan SIM C di tahun 2023 adalah sebagai berikut:
1. Biaya perpanjangan SIM C umum Rp 125.000,-
2. Biaya perpanjangan SIM C golongan A Rp 100.000,-
3. Biaya perpanjangan SIM C golongan B1 Rp 150.000,-
4. Biaya perpanjangan SIM C golongan B2 Rp 200.000,-
5. Biaya perpanjangan SIM C golongan C Rp 225.000,-
Bagaimana Cara Perpanjang SIM C?
Untuk melakukan perpanjangan SIM C, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh pemegang SIM C. Adapun persyaratan tersebut, antara lain:
1. KTP asli dan fotokopi
2. SIM C asli dan fotokopi
3. Surat keterangan sehat dari dokter
4. Surat izin mengemudi dari kantor polisi setempat
5. Biaya perpanjangan SIM
Setelah persyaratan terpenuhi, pemegang SIM C bisa datang ke kantor polisi setempat untuk melakukan perpanjangan SIM C. Langkah-langkah yang harus dilakukan, antara lain:
1. Mengambil nomor antrian
2. Melakukan pembayaran biaya perpanjangan SIM
3. Melakukan tes kesehatan
4. Melakukan ujian teori
5. Melakukan ujian praktek
6. Mengambil SIM C yang telah diperpanjang
Bagaimana Jika SIM C Sudah Kadaluarsa?
Jika SIM C sudah kadaluarsa, maka pemegang SIM C harus melakukan perpanjangan SIM C sesegera mungkin. Hal ini untuk menghindari sanksi dari pihak kepolisian. Jika terlambat melakukan perpanjangan SIM C, maka pemegang SIM C akan dikenakan denda.
Adapun sanksi yang diberikan oleh pihak kepolisian jika SIM C sudah kadaluarsa, antara lain:
1. Tidak boleh mengemudi kendaraan bermotor
2. Dikenakan denda
3. Kendaraan bermotor tidak boleh dipergunakan selama SIM C kadaluarsa
Kesimpulan
Perpanjangan SIM C di tahun 2023 mengalami kenaikan biaya. Adapun biaya perpanjangan SIM C umum sebesar Rp 125.000,-. Namun, biaya perpanjangan SIM C golongan A, B1, B2, dan C memiliki harga yang berbeda. Untuk melakukan perpanjangan SIM C, pemegang SIM C harus memenuhi beberapa persyaratan dan melalui beberapa tahap ujian. Jika SIM C sudah kadaluarsa, maka pemegang SIM C harus segera melakukan perpanjangan SIM C untuk menghindari sanksi dari pihak kepolisian.