Jika Anda baru akan memulai karir sebagai karyawan, mungkin istilah PKWT masih cukup asing bagi Anda. PKWT atau Perjanjian Kerja Waktu Tertentu adalah salah satu jenis perjanjian kerja yang sering digunakan oleh perusahaan. Lalu, apa sebenarnya PKWT dan bagaimana penjelasannya? Simak ulasannya di bawah ini.
Pengertian PKWT
PKWT adalah suatu bentuk perjanjian kerja antara perusahaan dan karyawan yang memiliki jangka waktu tertentu. Dalam PKWT, terdapat kesepakatan mengenai masa kerja, gaji, dan hak-hak lainnya selama masa kontrak berlangsung. Dalam hal ini, PKWT diatur dalam Pasal 59 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Tujuan PKWT
Tujuan utama dari PKWT adalah memberikan kepastian dan perlindungan hukum kepada kedua belah pihak, baik perusahaan maupun karyawan. Dalam PKWT, terdapat kesepakatan mengenai jangka waktu kontrak dan hak-hak karyawan, sehingga karyawan tidak akan merasa dirugikan selama masa kerja berlangsung.
Jenis-jenis PKWT
Ada beberapa jenis PKWT yang umumnya digunakan oleh perusahaan, di antaranya:
1. PKWT Awal
Jenis PKWT ini diberikan kepada karyawan yang baru bekerja di perusahaan. Biasanya, PKWT awal memiliki masa kerja selama 3 bulan. Setelah itu, karyawan akan dinilai kinerjanya dan dapat diangkat menjadi karyawan tetap atau diperpanjang PKWT-nya.
2. PKWT Berulang
Jenis PKWT ini diberikan kepada karyawan yang telah bekerja di perusahaan selama beberapa waktu, namun masih dalam masa percobaan. PKWT berulang dapat diberikan selama maksimal 2 kali masa kerja sebelum karyawan diangkat sebagai karyawan tetap.
3. PKWT Proyek
Jenis PKWT ini diberikan kepada karyawan yang bekerja dalam proyek tertentu yang memiliki waktu penyelesaian. Setelah proyek selesai, PKWT berakhir dan karyawan tidak lagi bekerja di perusahaan.
Kelebihan dan Kekurangan PKWT
Setiap jenis perjanjian kerja pasti memiliki kelebihan dan kekurangan. Begitu pula dengan PKWT. Berikut adalah beberapa kelebihan dan kekurangan PKWT:
Kelebihan PKWT:
- Karyawan dapat meraih pengalaman kerja yang lebih luas dan meningkatkan keterampilan.
- Perusahaan dapat menghemat biaya karena tidak perlu memberikan tunjangan dan jaminan sosial yang besar.
Kekurangan PKWT:
- Karyawan tidak memiliki kepastian jangka panjang dalam pekerjaan.
- Karyawan tidak mendapatkan tunjangan dan jaminan sosial yang sama dengan karyawan tetap.
Perlindungan Hukum Bagi Karyawan PKWT
Meskipun karyawan PKWT tidak memiliki kepastian jangka panjang dalam pekerjaan, mereka tetap memiliki hak-hak yang dilindungi oleh undang-undang. Berikut adalah beberapa hak karyawan PKWT:
- Upah sesuai dengan yang disepakati dalam kontrak PKWT.
- Asuransi kesehatan sesuai dengan perjanjian kerja.
- Cuti tahunan dan cuti sakit sesuai dengan ketentuan perusahaan.
- Perlindungan dari diskriminasi dan tindakan diskriminatif lainnya.
Kesimpulan
PKWT atau Perjanjian Kerja Waktu Tertentu adalah jenis perjanjian kerja yang memiliki jangka waktu tertentu antara perusahaan dan karyawan. PKWT memiliki banyak jenis, seperti PKWT awal, PKWT berulang, dan PKWT proyek. Meskipun karyawan PKWT tidak memiliki kepastian jangka panjang dalam pekerjaan, mereka masih memiliki hak-hak yang dilindungi oleh undang-undang. Oleh karena itu, sebelum menandatangani PKWT, pastikan untuk memahami isi kontrak secara detail.