Perpanjang STNK adalah salah satu hal yang harus dilakukan setiap tahunnya bagi pemilik kendaraan bermotor di Indonesia. Namun, bagaimana jika KTP kamu hilang atau rusak dan kamu tidak memiliki KTP pengganti? Tenang saja, kamu masih bisa memperpanjang STNK tanpa KTP. Berikut adalah tips yang akan membantumu dalam memperpanjang STNK tanpa KTP.
Apa itu STNK?
Sebelum membahas lebih lanjut mengenai tips perpanjang STNK tanpa KTP, ada baiknya kamu mengetahui terlebih dahulu apa itu STNK. STNK atau Surat Tanda Nomor Kendaraan adalah dokumen resmi yang menunjukkan bahwa kendaraan bermotor kamu telah terdaftar di Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (SAMSAT) dan memenuhi persyaratan administrasi serta teknis yang ditetapkan oleh pemerintah.
Apakah KTP Diperlukan untuk Perpanjang STNK?
Secara umum, KTP merupakan salah satu syarat yang diperlukan untuk memperpanjang STNK. Namun, jika KTP kamu hilang atau rusak dan kamu belum memiliki KTP pengganti, kamu masih bisa memperpanjang STNK dengan syarat-syarat tertentu.
Yang Harus Dilakukan Untuk Perpanjang STNK Tanpa KTP
Berikut adalah langkah-langkah yang harus kamu lakukan untuk memperpanjang STNK tanpa KTP:
1. Melakukan Pendaftaran Online
Langkah pertama yang harus kamu lakukan adalah melakukan pendaftaran online melalui website SAMSAT atau aplikasi SAMSAT Online yang tersedia di Google Play Store atau App Store.
2. Mengisi Data Pemilik Kendaraan
Setelah melakukan pendaftaran online, kamu akan diminta untuk mengisi data pemilik kendaraan seperti nomor polisi, nomor rangka, dan nomor mesin kendaraan.
3. Melakukan Pembayaran
Setelah mengisi data pemilik kendaraan, kamu akan diberikan informasi mengenai biaya yang harus kamu bayar untuk memperpanjang STNK. Kamu dapat melakukan pembayaran melalui bank atau gerai-gerai pembayaran yang telah bekerja sama dengan SAMSAT.
4. Mengambil STNK Baru
Setelah melakukan pembayaran, kamu dapat mengambil STNK baru di Kantor SAMSAT atau gerai-gerai pembayaran yang telah bekerja sama dengan SAMSAT. Pastikan kamu membawa bukti pembayaran dan dokumen lain yang diperlukan seperti BPKB dan STNK lama.
Syarat-syarat Perpanjang STNK Tanpa KTP
Untuk memperpanjang STNK tanpa KTP, kamu harus memenuhi syarat-syarat tertentu, yaitu:
1. Membawa Surat Keterangan Kehilangan atau Rusak dari Kepolisian
Jika KTP kamu hilang atau rusak, kamu harus membawa Surat Keterangan Kehilangan atau Rusak dari Kepolisian sebagai pengganti KTP.
2. Membawa Kartu Keluarga (KK)
Untuk memperpanjang STNK tanpa KTP, kamu juga harus membawa Kartu Keluarga (KK) sebagai salah satu bukti identitas.
3. Membawa Surat Izin Mengemudi (SIM)
Surat Izin Mengemudi (SIM) juga dapat digunakan sebagai salah satu bukti identitas untuk memperpanjang STNK tanpa KTP.
4. Membawa Dokumen Lainnya
Selain Surat Keterangan Kehilangan atau Rusak dari Kepolisian, KK, dan SIM, kamu juga harus membawa dokumen-dokumen lainnya seperti BPKB dan STNK lama.
Kesimpulan
Meskipun KTP merupakan salah satu syarat yang diperlukan untuk memperpanjang STNK, kamu masih bisa memperpanjang STNK tanpa KTP dengan syarat-syarat tertentu. Pastikan kamu mengikuti langkah-langkah yang telah disebutkan di atas dan memenuhi syarat-syarat yang diperlukan untuk memperpanjang STNK tanpa KTP.